Rabu, 02 Maret 2011

Sidang Dugaan Korupsi Pasar Wisata Plaosan Magetan


Angsuran Disalahgunakan
Rabu, 02-03-2011 11:53:17


MAGETAN-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pungutan angsuran bedak dan los Pasar Plaosan,Magetan,kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN)Magetan kemarin(1/3). Perkara dengan terdakwa mantan Kepala Pasar Plaosan Subagyo,47,itu masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Kali ini giliran Sugiyanto,staf pungut Pasar Plaosan yang diperiksa.Dalam kesaksiannya,Sugiyanto membenarkan ada permasalahan dalam proses pemungutan angsuran bedak dan los pasar tersebut.Seharusnya,kata dia,lunas 2006.Namun belum juga selesai hingga tahun 2010 ini untuk total 480 bedak.'Dan dari adanya laporan BPK,proses itu ada permasalahan penyalahgunaan angsuran,'paparnya.
Usai kesaksian Sugiyanto,sidang ditunda.Majelis hakim yang diketuai Tuty Wibowo tersebut menunda hingga Selasa(8/3)depan.'Agendanya masih pemeriksaan saksi. Masih ada dua saksi lagi yang belum kami hadirkan,' kata Jaksa Penuntut Umum(JPU)Trimargono.
Sekadar diketahui,Subagyo didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat(1) KUHP.
Selaku Kepala Pasar Wisata Plaosan,terdakwa diduga tidak menyetorkan uang angsuran bedak atau los pasar yang telah diterima dari para pedagang.Padahal, terdakwa mengetahui setoran tersebut harus disimpan dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Magetan.Dari perbuatan terdakwa tersebut,PAD Magetan diduga telah berkurang lebih dari Rp166.184.350.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa antara tahun 2004 hingga 2010.Dengan harga bedak yang bervariasi antara Rp4juta hingga Rp15,5juta.Dari data yang ada dan surat pernyataan dari pedagang,ditemukan ada selisih antara angsuran yang dibayar pedagang dengan jumlah yang disetorkan ke rekening kas umum daerah(RKUD)sebesar lebih dari Rp166juta.
'Namun sebenarnya saya sudah berinisiatif untuk mengembalikannya.Meski hal itu saya lakukan dengan nyicil,'kata terdakwa Subagyo yang juga warga Dukuh Tawang,Desa Bulugunung,Kecamatan Plaosan ini,usai sidang kemarin.(wka/sad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar